Rabu, 06 April 2022

Sudah Tahukah Anda LP2B Kecamatan Payakumbuh Barat?

Sudah Taukah Anda LP2B Kecamatan Payakumbuh Barat?

Oleh: Khairun Amri,S.Pt (BPP Payakumbuh Barat)

 

Lahan termasuk salah satu  hal yang sangat penting bagi keperluan hidup manusi. Lahan digunakan untuk tempat tinggal dan tempat kegiatan seperti  kegiatan  industry, pertanian dan usaha lainnya. Kegiatan Manusia cendrung dinamis dan meningkat karena bertambahnya jumlah manusia. Sedangkan luas lahan adalah tetap / statis. Kondisi tersebut sering menyebabkan beralih fungsinya kegunaan lahan yang tidak terkendali. Apalagi akhir-akhir ini alih fungsi lahan pertanian ke pemukiman, sector industry dan sector lainnya sangatlah tinggi dan cendrung tidak terkendali. Semakin Luas lahan pertanian yang beralih fungsi ke sector lain, tentu semakin mengkhawatirkan masalah ketahanan pangan.

Menyikapi fenomena tersebut pemerintah menerbitkan regulasi yang disebut LP2B yang merupakan singkatan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan yang ditetapkan akan dilindungi dari alih fungsi lahan dan akan dikembangkan secara konsisten untuk menjaga ketahanan pangan Nasional.

Di Kota Payakumbuh regulasi LP2B di tetapkan dengan keluarnya Peraturan Daerah (PERDA) No 01 Tahun 2021, yang mana Hal ini adalah salah satu amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Melalui Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, PERDA LP2B ini sudah dilakukan roadshow/ sosialisasi kesetiap kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh. Sosialisasi juga diikuti  Penyuluh Pertanian (PPL) agar bias untuk diteruskan kepada masyarakat khususnya para petani melalui kelompok tani.

Dari data Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian melalui Sosialisasi tersebut diketahui bahwa dari luas sawah di kecamatan Payakumbuh Barat yaitu 422 Ha, terdapat LP2B seluas 125,7 Ha atau 29,8%.  Selengkapnya dapat dirinci sebagai berikut:

1.      Kelurahan Talang                                    47,84 Ha

2.      Kelurahan Bulakan Balai Kandi             15,67 Ha

3.      Kelurahan Koto tangah                          6,15   Ha

4.      Kelurahan Kubu Gadang                        8,35   Ha

5.      Kelurahan Padang datar Tanah Mati      10,94 Ha

6.      Kelurahan Payolansek                            30,09 Ha

7.      Kelurahan Subarang Batuang                 6,66   Ha

Jumlah                                                   125,7 Ha

Untuk Menentukan apakah lahan bapak/ibu termasuk lahan LP2B atau tidak, maka bapak/ibu dapat menghubungi Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, karena di Bidang Sapras memiliki Aplikasi SITANI untuk mrnentukan status lahan tersebut. Untuk Gambaran awal mengenai Letak dan posisi lahan LP2B selengkapnya dapat dilihat pada Peta diatas atau di bawah ini.



 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar